Cara Cek BI Checking dengan Mudah Tanpa Antre

Lolos BI Checking merupakan salah satu faktor penting ketika mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena jika kondisi BI Checking bagus maka pihak analis bank akan menganggap Anda bisa untuk mencicil kredit KPR.

Nah, bagi Anda yang berencana untuk mengajukan KPR, berikut ini cara melihat BI Checking  dengan mudah tanpa antri.

Apa Itu BI Checking? 

BI Checking merupakan catatan atau informasi tentang hutang seorang debitur dari berbagai lembaga keuangan ataupun pinjaman yang tercatat di Bank Indonesia.

Dari catatan tersebut seorang analis bank bisa melihat apakah seorang debitur pernah menunggak tagihan atau tidak.

Jika BI Checking Anda bagus maka proses pengajuan KPR akan bisa langsung dilaksanakan, namun jika tidak bagus maka permohonan kredit Anda akan ditolak.

Golongan BI Checking 

Untuk memudahkan penilaian seorang debitur, Bank Indonesia juga memberikan nilai atau golongan kepada debitur berdasarkan lama tunggakan yang pernah dilakukan  . 

  • Golongan 1, artinya si debitur tidak pernah menunggak hutang, catatan kreditnya dianggap bersih oleh Bank Indonesia.    
  • Golongan 2, artinya si debitur pernah menunggak membayar kredit selama 90 hari, kelompok ini masuk dalam perhatian khusus.     
  • Golongan 3, artinya kredit tidak lancar, si debitur telah melakukan terlambat membayar hutang selama 120 hari. Jika Anda masuk ke dalam golongan ini biasanya permohonan KPR Anda akan sulit disetujui. 
  • Golongan 4, artinya kredit diragukan atau debitur telah melakukan keterlambatan pembarayan hutang selama 180 hari. Golongan ini juga sulit untuk mendapatkan KPR. 
  • Golongan 5, artinya telah terjadi kredit macet, atau si debitur dianggap tidak mampu untuk membayar cicilan karena telah menunggak hutang selama 180 hari. 

Cek BI Checking menggunakan SLIK OJK 

Tahukah Anda, saat ini mengecek BI Checking bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan dengan menggunakan smartphone.

Caranya dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan menggunakan sistem ini Anda bisa dengan mudah mengetahui catatan BI Checking. Berikut ini adalah tahapan untuk menggunakan layanan SLIK OJK. 

  • Buka halaman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi 
  • Isi kolom jenis permohonan (isi perorangan), tanggal layanan dan jam antrian kemudian klik lanjut 
  • Kemudian isi kolom profil debitur 
  • Upload foto, KTP 
  • OJK akan memverifikasi data pemohon (paling cepat 2 hari setelah data terkirim) 
  • OJK aka mengirim email yang berisi bukti registrasi antrian SLIK Online 
  • Print bukti tersebut dan foto kemudian kirim melalui whatsapp      
  • Setelah itu pihak OJK akan kembali memverifikasi 
  • Jika dianggap lengkap maka pihak OJK akan mengirimkan hasil BI Checking melalui email